Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label konsultan konstruksi

SBU (Sertifikat Badan Usaha)

SBU adalah Sertifikat Badan Usaha merupakan tanda bukti pengakuan Formal Perusahaan, biasanya Perusahaan bergerak dibidang Konstruksi baik sebagai pelaksana maupun konsultan. SBU dikeluarkan oleh LPJK Indonesia.  Kegunaan SBU salah satunya syarat mengikuti pekerjaan konstruksi baik swasta maupun pemerintah.  Persyaratan untuk mendapatkan SBU :   1. Akte Perusahaan    2. NPWP Perusahaan   3. Surat Ijin Usaha   4. Nomor Induk Berusaha (NIB)    5. Domisili perusahaan   6. SKT/SKA   7. AHU Kemenkumham   8. KTP direktur   9. Pas fhoto direktur 10. Pilih bidang(KBLI)  Setelah lengkap hubungi Asosiasi didaerah masing-masing .  Konsultasi