Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) lebih muda sesuai dngan Permen PUPR no 19 tahun 2018 tentang pemrosesan IMB secara Teritergrasi secara on line, melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) www.simbg.pupr.go.id dan telah terkoneksi kesemua pemerintahan kota , kabupaten melalui dinas terkait seperti DPMPTSP, Dinas PUPR Kab/Kota.
Cara mendaftarkan IMB langkah pertama siapakan dahulu dokumen yang diperlukan, seperti KTP pemohon ,Sertifikat Tanah, Gambar Konstruksi, KRK yang diterbitkan pemerintah setempat, Sertifikat Tenaga ahli gambar (SKT/SKA), atau foto rumah tampak depan samping bila bangunan sudah ada, semua data tersebut di scan dengan format PDF, jangan lupa email pemohon, selanjutnya buka google
Komentar